5 Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja Bisa Disebabkan Oleh Berbagai Alasan Atau Sebab, Kewirausahaan

Pemutusan Hubungan Kerja Dianggap Merugikan Bagi Karyawan Perusahaan

    Pemutusan hubungan kerja merupakan kebijakan perusahaan untuk memberhentikan seorang karyawan. Dalam hal ini untuk mengurangi biaya pengeluaran gaji atau efisiensi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa disebabkan oleh berbagai alasan atau sebab antara lain:

1. Memasuki masa pensiun

    Memasuki masa pensiun merupakan faktor alamiah karena usia produktif ditentukan oleh umur. Seseorang memasuki usia pensiun setelah berusia antara 55 tahun sampai dengan 60 tahun untuk pekerjaan tertentu. Pensiun merupakan cara berhenti dari pekerjaan yang terhormat.

2. Permintaan pengunduran diri

    Permintaan pengunduran diri biasanya karena alasan pribadi dapat dilakukan oleh karyawan, misalnya karena ketidakcocokan lagi antara karyawan dengan karyawan atau dengan pemimpin perusahaan sehingga kenyamanan dan produktivitas karyawan menjadi berkurang. Faktor gaji, kompensasi atau karier yang terhambat juga dapat menyebabkan karyawan memutuskan untuk pindah ke perusahaan lain dengan mengajukan pengunduran diri (resign).

3. Pemecatan karena melakukan kesalahan

    Pemecatan karena melakukan kesalahan dapat terjadi karena karyawan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Penyebab lainnya antara lain karena tidak disiplin, malas atau lalai dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, citra baik perusahaan rusak karena karyawan melakukan tindak kriminal di luar perusahaan dan karena melakukan korupsi.

4. Pensiun dini

    Pensiun dini biasanya karena alasan perusahaan untuk mempensiunkan karyawan, padahal belum memasuki masa usia pensiun. Penyebabnya karena karyawan menderita sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan kegiatan seperti sediakala. Pensiun dini dapat juga dilakukan karena perusahaan sedang mengalami kebangkrutan sehingga perlu mengurangi karyawannya yang dianggap kurang produktif.

5. Meninggal Dunia

    Meninggal dunia atau pemberhentian terakhir adalah karena karyawan meninggal dunia dengan berbagai sebab, seperti kecelakaan kerja atau karena sakit. Pemberhentian dalam kasus ini secara otomatis akan terjadi, tinggal bagaimana perusahaan memenuhi hak-hak karyawan tersebut.

Apakah artikel gratis kami dapat membantu kamu?

Jika kamu merasa kami membantu, harap pertimbangkan untuk berbagi pengalaman kamu dengan orang lain. Kami sangat menghargainya, terima kasih telah berkunjung dan jangan sungkan untuk datang kembali. Semoga harimu senantiasa menyenangkan.

Semoga yang kami sampaikan dapat membantu kamu dalam mengetahui alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab adanya pemutusan hubungan kerja dan semoga artikel ini bermanfaat. Sampai jumpa di artikel-artikel berikutnya.
Next Post Previous Post