Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis Badan Usaha, Cara Mendirikan Usaha

Badan Usaha Mengacu Pada Entitas Hukum Yang Dibentuk Oleh Perorangan Atau Sekelompok Orang Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Atau Untuk Mencapai Tujuan Bisnis

    Badan usaha adalah sebuah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dalam aktivitasnya artinya perusahaan yang dijalankan harus sah di mata hukum. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.
    Badan usaha berfungsi sebagai entitas yang memungkinkan individu atau kelompok untuk melakukan kegiatan bisnis, mengelola aset, menjalankan operasional bisnis dan berinteraksi dengan pihak lain, termasuk perusahaan lain, konsumen, pemasok, dan pemerintah. Kedua belah pihak dapat menghasilkan pendapatan, mencari keuntungan, atau mencapai tujuan tertentu. Jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, yayasan dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha memiliki karakteristik, aturan dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
    Melalui badan usaha seseorang atau sekelompok orang dapat memisahkan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya dari kehidupan pribadi mereka. Badan usaha juga memberikan keuntungan seperti perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi, kemampuan untuk mengumpulkan modal, kemudahan transfer kepemilikan serta akses ke sumber daya dan peluang bisnis yang lebih luas
    Penting untuk kamu catat bahwa badan usaha tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di yurisdiksi dimana badan usaha atau badan hukum tersebut beroperasi. Mereka harus mematuhi persyaratan-persyaratan perpajakan, hukum ketenagakerjaan, regulasi bisnis dan peraturan lainnya yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas bisnis secara sah dan etis
    Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (Fa)
  3. Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Yayasan
  6. Koperasi
    Berikut diatas akan dijelaskan pengertian, syarat-syarat pendirian, modal, tujuan, kelebihan dan kekurangan, bidang usaha, dan sebagainya.

1. Perusahaan Perseorangan

    Perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha milik pribadi artinya modal yang dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan juga terbilang sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan tidak memerlukan modal yang besar. 
    Perusahaan perseorangan biasanya dipimpin oleh pemilik usaha yang sekaligus sebagai penanggung jawab atas aktivitas perusahaan, termasuk kewajibannya terhadap pihak luar, bila terjadi masalah dengan pihak lain, misalnya kewajiban membayar hutang, sepenuhnya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik bisnis.
  • Kelebihan perusahaan perseorangan, disamping dalam pendiriannya yang mudah dan modal yang relatif kecil adalah tidak diperlukannya organisasi yang besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lainnya adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.
  • Kelemahan perusahaan perseorangan adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah di kemudian hari. Banyak perusahaan perseorangan yang hanya hidup sesaat saja. Begitu pemilik utamanya meninggal, usahanya pun bubar. Selain itu, penambahan modal yang relatif sulit untuk memperoleh modal yang besar dari pihak luar perusahaan sementara modal dari pemilik sangat terbatas.
    Contoh perusahaan perseorangan yang banyak dilakukan masyarakat adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB). Misalnya perusahaan perseorangan UD makmur abadi yang bergerak dalam produksi batu bata dan genteng atau TB empat sekawan yang bergerak dalam jual beli bahan-bahan bangunan.

2. Firma (Fa)

    Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama melalui akte notaris resmi dan kedua akte di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri dan diberitakan di berita Negara. Namun, jika memilih akte di bawah tangan, proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
    Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap ketidakpastian dan segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang.
    Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam pendirian firma. 
  • Kelebihan firma adalah manajemen yang lebih baik dan perolehan dana dari pihak lain relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk mencari keuntungan semata.
  • Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu. Contoh firma Fa.Amir Mahmud yang bergerak dalam bidang perdagangan rempah-rempah.

3. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

    Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu pertama, sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya dan kedua, satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut serta menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. 
    Perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
  • Kelebihan perusahaan perseroan komanditer adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah.
  • Kelemahan perusahaan perseroan komanditer adalah modal yang ditanamkan sulit untuk di ambil kembali   

4. Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan terbatas atau yang lebih kita kenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas dalam artian terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Perusahaan jenis ini paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan yang sangat luas.
    Kelebihan antara lain tanggung jawab masing-masing pihak tergantung dari jumlah modal yang disetorkan, luas bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan untuk memperoleh modal atau ekspansi bisnis
    Di dalam undang-undang dijelaskan sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas merupakan suatu badan usaha hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
  • Perseroan terbatas harus mematuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.
  • Pendirian perseroan terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut serta terlibat di dalamnya.
  • Pendirian perseroan terbatas dilakukan berdasarkan kegiatan bisnis atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.
  • Pendirian perseroan terbatas menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
    Terdapat 2 jenis perseroan terbatas (PT) di Indonesia, jika kita lihat dari segi kepemilikan, perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis seperti:

  • Perseroan Terbatas Biasa
    Perseroan terbatas biasa adalah para pendiri, pemegang saham dan pengurus warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam artian tidak ada modal asing).
  • Perseroan Terbatas Terbuka
    Perseroan terbatas terbuka adalah PT yang didirikan dalam rangka untuk penanaman modal dan dimungkinkan warga dari negara asing dan badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham atau pengurusnya.
  • Perseroan Terbatas (Persero) 
    Perseroan terbatas (persero) merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Kata "persero" pada perusahaan ini biasanya dituliskan di belakang nama perseroan terbatas. Contohnya: PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. PLN (Persero), PT. Telkom (Persero). Namun perlu diingat kata "persero" jarang dicantumkan di belakang nama perusahaan tersebut kecuali untuk kegiatan resmi.

    Dilihat dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis seperti:

  • Perseroan tertutup 
    Perseroan tertutup adalah perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.

  • Perseroan terbuka
    Perseroan terbuka merupakan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemberian nama PT jenis ini biasanya disertai dengan singkatan "Tbk" di belakang nama PT tersebut sebagai contoh PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Unilever Indonesia Tbk, PT. Hero Supermarket Tbk, PT. Timah Tbk, PT. Telkom Tbk dan lain-lain.

    Untuk dapat mendirikan perseroan terbatas terlebih dahulu memenuhi persyaratan yaitu memiliki modal tertentu yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis modal perseroan terbatas seperti:

  • Modal dasar (authorized capital)

    Modal dasar ini merupakan modal yang diperlukan pertama kali perusahaan didirikan dan modal tersebut tertera dalam notaris. misalnya contoh PT. Angin Ribut Tbk. Didirikan dengan modal dasar yakni Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berbentuk saham.

  • Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)

    Modal ditempatkan merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham. Dengan kata lain modal yang sudah dijual. Dengan besarnya modal yang ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. dari contoh di atas modal ditempatkan adalah sebesar 25% dikalikan dengan modal dasar Rp. 1.000.000.000,00 sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

  • Modal setor (paid-up capital)

    Modal setor merupakan modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50% dari modal yang ditempatkan. Dari contoh di atas besarnya modal setor adalah sebesar 50% dikalikan modal ditempatkan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
    Untuk dapat mendirikan PT juga diperlukan persyaratan tertentu, bahkan persyaratannya lebih banyak dari jenis badan usaha lainnya. Persyaratan dan tata cara mendirikan perseroan terbatas (PT) yang harus dipenuhi seperti:
  • Untuk mendirikan PT sekurang-kurangnya oleh 2 orang.
  • Pendirian PT dituangkan dalam akte notaris.
  • Mencantumkan nama "PT" dalam akte notaris
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
  • Disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  • Didaftarkan berdasarkan undang-undang wajib untuk daftar perusahaan.
  • Diumumkan dalam berita Negara.
  • Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Memiliki modal sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
  • Menyetor modal 50% (lima puluh persen) dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan.

    Bagi perseroan terbatas yang mengalami atau yang akan membuat perubahan dipersyaratan untuk:
  • Mencantumkan nama, maksud, tujuan kegiatan perseroan.
  • Memperpanjang jangka waktu perseroan.
  • Meningkatkan atau menurunkan modal.
  • Mengubah status perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya.

5. Yayasan

    Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan ini diperoleh dari sumbangan, wakat, hibah, atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
    Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini pendirian yayasan sudah banyak diselewengkan dari usaha sosial menjadi usaha komersial.

6. Koperasi

    Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan dari kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
    Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing-masing memenuhi tiga syarat berikut:
  • Mampu melaksanakan tindakan umum.
  • Menerima landasan idiil negara indonesia, asas, dan sendi dasar koperasi.
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban serta hak sebagai koperasi.
    Berikut ini beberapa jenis koperasi yang dapat kita dirikan seperti:
  • Koperasi produksi.
  • Koperasi konsumsi.
  • Koperasi jasa.
  • Koperasi serbaguna usaha.
  • Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
    Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi yaitu anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
    Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnnya, atau dari penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
    Tujuan utama pendirian koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Next Post Previous Post